Kamis, 19 Maret 2020

CPI , GCB , BPI , PERC , GCI

5 LEMBAGA : CPI, GCB, BPI, PERC & GCI

CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX 2019

             
Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.

 

 GLOBAL CORRUPTIONS BAROMETER 2017


            Transparency International dalam Global Corruption Barometer yang diluncurkan sejak tahun 2003. Pada edisi ke-6, laporan yang menawarkan cakupan negara yang luas yang meliputi 73,132 responden dari 69 negara menyatakan bahwa korupsi di sektor swasta menimbulkan keprihatinan yang semakin tinggi di antara masyarakat umum.


BRIBE PAYERS INDEX 2011




            BPI juga menangkap persepsi tentang suap di seluruh sektor bisnis. Laporan ini membahas berbagai jenis penyuapan lintas sektor - termasuk, untuk pertama kalinya, penyuapan di antara perusahaan-perusahaan (penyuapan 'privat-ke-swasta').


Political and Economic Risk Consultancy 2018


        Political & Economic Risk Consultancy (PERC) adalah perusahaan konsultan yang berspesialisasi dalam memberikan informasi dan analisis bisnis strategis bagi perusahaan yang melakukan bisnis di Asia Timur dan Tenggara. PERC menghasilkan berbagai laporan risiko di negara-negara Asia, memberikan perhatian khusus pada variabel sosial-politik kritis seperti korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan sistemik lainnya serta kelemahan masing-masing negara Asia.

GLOBAL COMPETITIVENESS INDEX 2019

 

 

 

Laporan Daya Saing Global atau Global Competitiveness Report adalah laporan tahunan dari Forum Ekonomi Dunia. Laporan tahun 2006-2007 memasukan 125 negara. Laporan ini "menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya".

 

Rabu, 18 Maret 2020

KASUS BANK BALI 1999


            Salah satu drama paling getir dalam gelombang krisis moneter 1997-1998 adalah skandal cessie Bank Bali. Skandal ini menyangkut sejumlah nama besar, mulai Gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, tokoh Partai Golkar. Bahkan, menyerempet nama Presiden RI ketiga, BJ Habibie. Dalam kasus cessie Bank Bali, Rudy Ramli, Direktur Utama Bank Bali yang juga anak kandung Djaja Ramli, pendiri Bank Bali, menjadi pesakitan dan duduk sebagai terdakwa.
            Proses hukum Bank Bali sungguh berliku, dan sebenarnya belum benar-benar tuntas hingga saat ini. Sementara nama Bank Bali sudah lama mati sejak melebur dengan empat bank lainnya menjadi Bank Permata pada 2002 lalu. Skandal cessie Bank Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali kala itu Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997.
            Total piutang Bank Bali di tiga bank itu mencapai Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank tersebut masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair. Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerjasama dengan PT Era Giat Prima (EGP). Djoko Tjandra duduk selaku direktur EGP dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya.
            Januari 1999, antara Rudy Ramli dan EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Dalam kerjasama ini, EGP bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang bisa mereka tagih. Dan memang betul, cespleng. Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar. Namun, Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60% atau Rp 546 miliar, masuk rekening EGP.    
            Konon, kekuatan politik turut andil mengegolkan proyek ini. Saat itu, sejumlah tokoh Golkar disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan proyek pengucuran duit itu berhasil. Isu ini terus menggelinding bak bola liar, setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat bicara. Pradjoto mencium skandal cessie Bank Bali berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie ke kursi presiden. Kejanggalan tampak dari total fee yang EGP terima.
            Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN. Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap Bank Bali yang melakukan, bukan EGP.
            Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Mulai saat itulah, genderang perang ditabuh. Setyanovanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya pada November 2004 memenangkan BPPN.
            Tak cukup di situ, EGP juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan EGP berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu. Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, MA memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu hak Bank Bali.
            Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN). Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.
            Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu; Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara berdasar putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.
            Yang kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).
            Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara.

Menurut pendapat saya atas kasus ini ialah , kasus ini terlalu banyak kongkalikong . kasus ini juga seperti ditutup tutupi dan penuh kebohongan.




By :
Free Blog Templates