Salah
satu drama paling getir dalam gelombang krisis moneter 1997-1998 adalah skandal
cessie Bank Bali. Skandal ini menyangkut sejumlah nama besar, mulai
Gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, tokoh Partai Golkar. Bahkan,
menyerempet nama Presiden RI ketiga, BJ Habibie. Dalam kasus cessie
Bank Bali, Rudy Ramli, Direktur Utama Bank Bali yang juga anak kandung Djaja
Ramli, pendiri Bank Bali, menjadi pesakitan dan duduk sebagai terdakwa.
Proses
hukum Bank Bali sungguh berliku, dan sebenarnya belum benar-benar tuntas hingga
saat ini. Sementara nama Bank Bali sudah lama mati sejak melebur dengan empat
bank lainnya menjadi Bank Permata pada 2002 lalu. Skandal cessie Bank
Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali kala itu Rudy Ramli kesulitan
menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997.
Total
piutang Bank Bali di tiga bank itu mencapai Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank
tersebut masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan
tersebut tak kunjung cair. Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli
menjalin kerjasama dengan PT Era Giat Prima (EGP). Djoko Tjandra duduk selaku
direktur EGP dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat
direktur utamanya.
Januari
1999, antara Rudy Ramli dan EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih.
Dalam kerjasama ini, EGP bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit
yang bisa mereka tagih. Dan memang betul, cespleng. Bank Indonesia (BI) dan
BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar.
Namun, Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60% atau Rp 546
miliar, masuk rekening EGP.
Konon,
kekuatan politik turut andil mengegolkan proyek ini. Saat itu, sejumlah tokoh
Golkar disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan
proyek pengucuran duit itu berhasil. Isu ini terus menggelinding bak bola liar,
setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat bicara. Pradjoto mencium skandal cessie
Bank Bali berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie ke
kursi presiden. Kejanggalan tampak dari total fee yang EGP terima.
Perlahan-lahan,
kejanggalan itu mulai terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui
BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN. Cessie itu
juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), padahal Bank
Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap Bank
Bali yang melakukan, bukan EGP.
Ketua
BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank
Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Mulai saat itulah,
genderang perang ditabuh. Setyanovanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) dan menang. Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah
Agung (MA) melalui putusan kasasinya pada November 2004 memenangkan BPPN.
Tak
cukup di situ, EGP juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat
Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April
2000, memutuskan EGP berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu. Kasus
ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, MA
memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu
tetap sama: duit itu hak Bank Bali.
Di
saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah
tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande
Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Menteri
Pendayagunaan BUMN). Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong
negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening
penampungan (escrow account) di Bank Bali.
Dari
kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu; Djoko
Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara
berdasar putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan
negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan
banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.
Yang
kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi,
lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu
melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko adalah Hakim Agung
Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar
biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).
Hasilnya
memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah
dan mengukum keduanya dua tahun penjara.
Menurut pendapat saya atas kasus
ini ialah , kasus ini terlalu banyak kongkalikong . kasus ini juga seperti ditutup
tutupi dan penuh kebohongan.
