Kamis, 09 April 2020

 

BAGIAN A-PENERAPAN UMUM KODE ETIK
Seksi 100              
Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika Profesi
100.1 Salah satu hal yang membedakan profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi Akuntan Publik dalam melindungi kepentingan publik. Untuk dapat memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan sebagai Certified Public Accountant of Indonesia(CPA)dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Seksi 110
Integritas
110.1 Prinsip integritas menetapkan kewajiban bagi setiap Akuntan Publik atau CPA untuk bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya
Seksi 120
Objektivitas
120.1 Prinsip objektivitas menetapkan kewajiban bagisemua Akuntan Publik atau CPA untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
SEKSI 130
Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian
130.1 Prinsip kompetensi profesional dan sikap cermat kehati-hatian menetapkan berbagai kewajiban berikut ini bagi setiap Akuntan Publik atau CPA untuk:
(a)memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dipersyaratkan untuk memberikan keyakinan bahwa para klien atau para pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten; dan
(b)bertindak dengan penuh perhatian dan ketelitian sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku ketika melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa profesionalnya.
Seksi 140
Kerahasiaan
140.4 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor atau entitas pemberi kerja.
Seksi 150
Perilaku Profesional
150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap Akuntan Publik atau CPA dilarang mencemarkan nama baik profesi. Setiap Akuntan Publik atau CPA harus bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
(a)membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki,atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b)membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan pihak lain.

BAGIAN B-AKUNTAN PUBLIK ATAU CPA YANG BERPRAKTIK MELAYANI PUBLIK



Seksi 200
Pendahuluan
200.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan,atau aktivitas yang mengurangi atau dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi yang baik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.
Seksi 210
Penunjukan Profesional
210.1 Sebelum menerima klien baru, setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan apakah penerimaan klien tersebut dapat menimbulkan berbagai ancaman kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi. Berbagai ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional, dapat terjadi dari berbagai permasalahan yang dipertanyakan masyarakat terkait dengan suatu klien (pemilik, manajemen, atau aktivitasnya).
Seksi 220
Benturan Kepentingan
220.4 Ketika mengelola berbagai benturan kepentingan termasuk membuat pengungkapan atau membagi informasi di dalam Kantor atau jaringan dan mencari panduan dari pihak ketiga, Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus tetap waspada terhadap kepatuhan prinsip dasar kerahasiaan.
Seksi 230
Pendapat Kedua
230.3 Ketika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tersebut tidak mengizinkan melakukan komunikasi dengan Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publikyang memberikan pendapat pertama, maka Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik harus menentukan apakah tepat memberikan pendapat kedua dengan memperhatikan semua keadaan.
Seksi 240
Imbalan dan Bentuk Remunerasi Lain
240.6 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik mungkin juga membayar imbalan rujukan untuk mendapatkan klien, sebagai contoh, ketika klien tetap berlanjut sebagai klien dari Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik lainnya,namun memerlukan jasa spesialis yang tidak diberikan oleh Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik yang saat ini memberikan jasa. Pembayaran suatu imbalan rujukan tersebut juga menimbulkan suatu ancaman kepentingan pribadi terhadap prinsip objektivitas dan kompetensi profesional dan sikap cermat kehati-hatian.
Seksi 250
Pemasaran Jasa Profesional
250.1 Ketika Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik mencoba mendapatkan pekerjaan baru melalui iklan atau berbagai bentuk pemasaran lain, kemungkinant erdapat ancaman kepatuhan terhadap prinsipdasar etika profesi. Misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip perilaku profesional timbul jika jasa, prestasi, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi tersebut.
Seksi 260
Hadiah dan Keramahtamahan
260.3 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan harus menerapkan berbagai pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai ancaman sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima. Ketika berbagai ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima melalui suatu penerapan berbagai pengamanan,setiap Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik tidak boleh menerima pemberian tersebut.
Seksi 270
Penyimpanan Aset-Aset Klien
270.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh mengambil tanggung jawab atas penyimpanan uang dan aset-aset lainnya milik klien, kecuali diizinkan secara hukum, dan jika demikian, maka kepatuhan terhadap setiap kewajiban hukum berlaku bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tersebut ketika menyimpan aset-aset klien.
Seksi 280
Objektivitas –Semua Jasa Profesional
280.3 Keberadaan berbagai ancaman terhadap prinsip objektivitas ketika memberikan jasa profesional apapun akan bergantung pada berbagai keadaan tertentu dari perikatan dan sifat dari suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik.
Seksi 290
Independensi –Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
290.1 Seksi ini membahas mengenai persyaratan –persyaratan independensi untuk perikatan audit dan perikatan reviu, yang keduanya merupakan perikatan asurans, pada jasa tersebut setiap Akuntan Publik menyatakan suatu simpulan atas laporan keuangan.Perikatan tersebut mencakup perikatan audit dan perikatan reviu atas laporan keuangan lengkap dan laporan keuangan tunggal.
SEKSI 291
Independensi –Perikatan Asurans Lainnya
291.2 Perikatan asurans dirancang untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna terhadap hasil evaluasi atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria.Kerangka Perikatan Asurans yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik–Institut Akuntan Publik Indonesia menjelaskan unsur-unsur dan tujuan dari suatu perikatan asurans dan mengidentifikasi perikatan yang harus menerapkan Standar Perikatan Asurans (SPA). Penjelasan dari unsur-unsur dan tujuan perikatan asurans, mengacu pada Kerangka Perikatan Asurans tersebut.
BAGIAN C
CPA YANG BEKERJA PADA ENTITAS BISNIS
SEKSI 300
Pendahuluan
300.3 CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis mungkin menjadi seorang karyawan yang digaji,rekan, direktur (baik eksekutif atau non eksekutif),manajer pemilik, relawan atau bekerja untuk satu atau lebih pemberi kerja. Bentuk hukum dari hubungan dengan pemberi kerja, jika ada, tidak menanggung beban atas suatu tanggung jawab etik pada jabatan tersebut dari CPA tersebut.
Seksi 310
Benturan Kepentingan
310.10 Ketika pengungkapan dilakukan secara lisan, atau persetujuan diberikan secara lisan atau tersirat, setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis dianjurkan untuk mendokumentasikan sifat dari keadaan yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, berbagai pengamanan yang diterapkan untuk mengurangi berbagai ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, dan persetujuan yang diperoleh.
Seksi 320
Penyusunan dan Pelaporan Informasi
320.2 Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis yang memiliki tanggung jawab dalam penyusunan atau persetujuan laporan keuangan untuk tujuan umum dari suatu entitas pemberi kerjanya harus mendapatkan keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang berlaku.
Seksi 330
Bertindak dengan Keahlian yang Memadai
330.4 Ketika berbagai ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, CPA yang bekerja pada entitas bisnis harus menentukan apakah perlu menolak untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipermasalahkan tersebut. Jika CPA tersebut menentukan bahwa penolakan adalah tepat, maka alasan penolakan harus dikomunikasikan secara jelas.
Seksi 340
Kepentingan Keuangan, Kompensasi, dan Insentif terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan Keputusan
340.2 Berbagai ancaman kepentingan pribadi yang timbul dari program kompensasi atau insentif mungkin meningkat secara berlipat ganda karena tekanan dari atasan atau rekan kerja pada entitas pemberi kerja tersebut yang berpartisipasi dalam program yang sama. Misalnya, program kepemilikan saham perusahaan dari entitas pemberi kerja tersebut dengan sedikit atau tanpa biaya bagi karyawan sepanjang kriteria kinerja tertentu terpenuhi. Dalam beberapa kasus, nilai saham yang diterima tersebut mungkin jauh lebih besar daripada gaji pokok CPA yang bekerja pada entitas bisnis tersebut.
Seksi 350
Bujukan
350.1 Seorang CPA yang bekerja pada entitas bisnis, anggota keluarga intinya, atau anggota keluarga dekatnya mungkin ditawari bujukan.Bujukan-bujukan tersebut dapat berupa berbagai bentuk, termasuk hadiah, keramah tamahan, perlakuan istimewa, dan tawaran yang tidak sepantasnya atas pertemanan atau loyalitas.


Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi
  1.    Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis;
   2.    Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
   3.    Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaandan standar profesional yang berlaku;
  4.    Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga;
  5.    Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi

Jumat, 03 April 2020

Kasus Bank of Credit and Commerce International (BCCI)

  • Sejarah Bank Kredit dan Perdagangan Internasional (BCCI)

            Bank Kredit dan Perdagangan Internasional (BCCI) adalah bank internasional yang didirikan pada tahun 1972 oleh Agha Hasan Abedi, seorang pemodal Pakistan. Bank terdaftar di Luksemburg dengan kantor pusat di Karachi dan London. Satu dekade setelah pembukaan, BCCI memiliki lebih dari 400 cabang di 78 negara dan aset lebih dari US $ 20 miliar, menjadikannya bank swasta terbesar ketujuh di dunia. BCCI berada di bawah pengawasan regulator keuangan dan badan intelijen pada 1980-an, karena kekhawatiran bahwa itu tidak diatur dengan baik. Penyelidikan selanjutnya mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam pencucian uang besar-besaran dan kejahatan keuangan lainnya, dan secara ilegal mendapatkan saham pengendali di bank besar Amerika. BCCI menjadi fokus pertempuran regulasi besar-besaran pada tahun 1991, dan, pada 5 Juli tahun itu, bea cukai dan regulator bank di tujuh negara menggerebek dan mengunci catatan kantor-kantor cabangnya. Para penyelidik di Amerika Serikat dan Inggris mengungkapkan bahwa BCCI telah "dibentuk secara sengaja untuk menghindari tinjauan peraturan yang tersentralisasi, dan beroperasi secara luas di yurisdiksi kerahasiaan bank. Urusannya sangat kompleks. Petugasnya adalah bankir internasional yang canggih yang tujuannya jelas adalah untuk menjaga mereka. rahasia urusan, untuk melakukan penipuan dalam skala besar, dan untuk menghindari deteksi ". Likuidator, Deloitte & Touche, mengajukan gugatan terhadap auditor bank, Price Waterhouse dan Ernst & Young, yang diselesaikan dengan $ 175 juta pada tahun 1998. Pada 2013, Deloitte & Touche mengklaim telah memulihkan sekitar 75% dari kehilangan uang kreditor


  • Pengertian Pencucian Uang

            adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.  Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


  • Alur Kasus Bank Kredit dan Perdagangan Internasional (BCCI)

1.      Praktik Peminjaman
           BCCI berpendapat bahwa pertumbuhannya dipicu oleh semakin banyaknya deposito oleh negara-negara kaya minyak yang memiliki saham di bank serta oleh negara-negara berkembang yang berdaulat. Namun, klaim ini gagal mereda para regulator. Misalnya, Bank of England memerintahkan BCCI untuk membatasi jaringan cabang di Inggris di 45 cabang. Ada kekhawatiran khusus atas portofolio pinjaman BCCI, karena akarnya di bidang-bidang di mana perbankan modern masih merupakan konsep asing. Sebagai contoh, sejumlah besar pelanggannya adalah Muslim yang taat yang percaya membebankan bunga pinjaman - pilar utama perbankan modern - adalah riba , atau riba. Di banyak negara dunia ketiga, kedudukan keuangan seseorang tidak penting seperti hubungannya dengan bankirnya. Salah satu contoh yang sangat menonjol adalah keluarga Gokal, keluarga terkemuka dari raja-raja pengiriman. Tiga bersaudara Gokal, Abbas , Mustafa, dan Murtaza, adalah pemilik Kelompok Teluk. Mereka memiliki hubungan dengan Abedi sejak zamannya di United Bank. Abedi secara pribadi menangani pinjaman mereka, dengan sedikit memperhatikan rincian seperti dokumen pinjaman atau kelayakan kredit. Pada satu titik, pinjaman BCCI kepada perusahaan Gokal setara dengan US $ 1,2 miliar, tiga kali lipat dari modal bank. Praktik perbankan yang lama menetapkan bahwa bank tidak meminjamkan lebih dari 10% modalnya kepada satu pelanggan.
2.      Pencucian Uang
           Selain pelanggaran hukum pinjaman, BCCI juga dituduh membuka rekening atau mencuci uang untuk tokoh-tokoh seperti Saddam Hussein , Manuel Noriega , Hussain Muhammad Ershad , dan Samuel Doe , dan untuk organisasi kriminal seperti Kartel Medellin dan Abu Nidal. Polisi dan pakar intelijen menjuluki BCCI sebagai "Bank Penjahat dan Penjahat Internasional" karena kegemarannya melayani para pelanggan yang berurusan dengan senjata, obat-obatan, dan uang panas.
3.      Investigasi Dimulai
           Kehancuran BCCI dimulai pada tahun 1986, ketika sebuah operasi penyamaran Kepabeanan AS yang dipimpin oleh Agen Khusus Robert Mazur menyusup ke divisi klien bank dan mengungkap peran aktif mereka mengumpulkan simpanan dari penyelundup narkoba dan pencuci uang. Operasi penyamaran selama dua tahun ini berakhir pada tahun 1988 dengan pernikahan palsu yang dihadiri oleh petugas BCCI dan pengedar narkoba dari seluruh dunia, yang telah menjalin persahabatan pribadi dan hubungan kerja dengan agen rahasia Mazur. Pada tahun 1988, bank tersebut terlibat sebagai pusat skema pencucian uang utama. Setelah persidangan enam bulan, BCCI, di bawah tekanan besar dari otoritas AS, mengaku bersalah pada tahun 1990, tetapi hanya dengan alasan atasan yang diulang . Sementara regulator federal tidak mengambil tindakan, regulator Florida memaksa BCCI untuk keluar dari negara bagian. Pada tahun 1990, Senator AS Orrin Hatch menyampaikan pembelaan bank yang berapi-api dalam pidatonya di lantai Senat. Dia dan ajudannya, Michael Pillsbury, terlibat dalam upaya untuk melawan publisitas negatif yang mengelilingi bank, dan Hatch meminta bank untuk menyetujui pinjaman $ 10 juta kepada seorang teman dekat, Monzer Hourani.
4.      Laporan Badai Pasir
           Pada Maret 1991, Bank of England meminta Price Waterhouse untuk melakukan penyelidikan. Pada 24 Juni 1991, menggunakan nama kode "Badai Pasir" untuk BCCI, Price Waterhouse menyerahkan laporan Badai Pasir yang menunjukkan bahwa BCCI telah terlibat dalam "penipuan dan manipulasi yang meluas" yang menyulitkan, jika bukan tidak mungkin, untuk merekonstruksi sejarah keuangan BCCI.
5.      Penutupan Paksa
           Pada tanggal 5 Juli 1991, para regulator membujuk sebuah pengadilan di Luksemburg untuk memerintahkan BCCI dilikuidasi dengan alasan bahwa pengadilan itu bangkrut. Menurut perintah pengadilan, BCCI telah kehilangan lebih dari seluruh modal dan cadangannya tahun sebelumnya. Pada jam 1 siang waktu London hari itu (jam 8 pagi di New York City ), regulator berbaris ke kantor BCCI dan menutupnya. Sekitar satu juta deposan segera terpengaruh oleh tindakan ini. Pada tanggal 7 Juli 1991, Kantor Komisaris Perbankan Hong Kong (cikal bakal Otoritas Moneter Hong Kong ) memerintahkan BCCI untuk menutup bisnisnya di Hong Kong dengan alasan bahwa BCCI memiliki pinjaman bermasalah dan Sheikh Abu Dhabi , pemegang saham utama BCCI, menolak memberikan dana kepada BCCI Hong Kong. BCCI Hong Kong dilikuidasi pada 17 Juli 1991. Beberapa minggu setelah penyitaan, pada tanggal 29 Juli, Jaksa Distrik Manhattan Robert Morgenthau mengumumkan bahwa grand jury Manhattan telah mendakwa BCCI, Abedi dan Naqvi atas dua belas tuduhan penipuan, pencucian uang, dan pencurian. Morgenthau, yang telah menyelidiki BCCI selama lebih dari dua tahun, mengklaim yurisdiksi karena jutaan dolar yang dicuci oleh bank mengalir melalui Manhattan. Pada 15 November, BCCI, Abedi dan Naqvi didakwa dengan tuduhan federal bahwa mereka secara ilegal membeli kendali bank Amerika lainnya, Independence Bank of Los Angeles , menggunakan pengusaha Saudi Ghaith Pharaon sebagai pemilik boneka. Pada tahun 2002, Denis Robert dan Ernest Backes, mantan perusahaan kliring keuangan Clearstream nomor tiga, menemukan bahwa BCCI terus mempertahankan kegiatannya setelah penutupan resminya, dengan microfich dari akun ilegal Clearstream yang tidak dipublikasikan.

Sumber:
https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Bank_of_Credit_and_Commerce_International&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp
https://en.wikipedia.org/wiki/Bank_of_Credit_and_Commerce_International#History





Kamis, 19 Maret 2020

CPI , GCB , BPI , PERC , GCI

5 LEMBAGA : CPI, GCB, BPI, PERC & GCI

CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX 2019

             
Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.

 

 GLOBAL CORRUPTIONS BAROMETER 2017


            Transparency International dalam Global Corruption Barometer yang diluncurkan sejak tahun 2003. Pada edisi ke-6, laporan yang menawarkan cakupan negara yang luas yang meliputi 73,132 responden dari 69 negara menyatakan bahwa korupsi di sektor swasta menimbulkan keprihatinan yang semakin tinggi di antara masyarakat umum.


BRIBE PAYERS INDEX 2011




            BPI juga menangkap persepsi tentang suap di seluruh sektor bisnis. Laporan ini membahas berbagai jenis penyuapan lintas sektor - termasuk, untuk pertama kalinya, penyuapan di antara perusahaan-perusahaan (penyuapan 'privat-ke-swasta').


Political and Economic Risk Consultancy 2018


        Political & Economic Risk Consultancy (PERC) adalah perusahaan konsultan yang berspesialisasi dalam memberikan informasi dan analisis bisnis strategis bagi perusahaan yang melakukan bisnis di Asia Timur dan Tenggara. PERC menghasilkan berbagai laporan risiko di negara-negara Asia, memberikan perhatian khusus pada variabel sosial-politik kritis seperti korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan sistemik lainnya serta kelemahan masing-masing negara Asia.

GLOBAL COMPETITIVENESS INDEX 2019

 

 

 

Laporan Daya Saing Global atau Global Competitiveness Report adalah laporan tahunan dari Forum Ekonomi Dunia. Laporan tahun 2006-2007 memasukan 125 negara. Laporan ini "menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya".

 

By :
Free Blog Templates