BAGIAN A-PENERAPAN UMUM KODE
ETIK
Seksi
100
Pendahuluan dan Prinsip
Dasar Etika Profesi
100.1 Salah satu hal yang membedakan
profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi
Akuntan Publik dalam melindungi kepentingan publik. Untuk dapat memperoleh izin
Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi
Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan
sebagai Certified Public Accountant of Indonesia(CPA)dari Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI).
Seksi 110
Integritas
110.1 Prinsip integritas menetapkan
kewajiban bagi setiap Akuntan Publik atau CPA untuk bersikap tegas dan jujur
dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.Integritas juga berarti
berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya
Seksi 120
Objektivitas
120.1 Prinsip objektivitas menetapkan kewajiban
bagisemua Akuntan Publik atau CPA untuk tidak membiarkan bias, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain, yang dapat
mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
SEKSI 130
Kompetensi Profesional dan
Sikap Cermat Kehati-hatian
130.1 Prinsip kompetensi profesional
dan sikap cermat kehati-hatian menetapkan berbagai kewajiban berikut ini bagi
setiap Akuntan Publik atau CPA untuk:
(a)memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dipersyaratkan untuk memberikan keyakinan bahwa
para klien atau para pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang
kompeten; dan
(b)bertindak dengan penuh perhatian
dan ketelitian sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
ketika melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa
profesionalnya.
Seksi 140
Kerahasiaan
140.4 Setiap Akuntan Publik atau CPA
harus menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor atau entitas pemberi kerja.
Seksi 150
Perilaku Profesional
150.2 Dalam memasarkan dan
mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap Akuntan Publik atau CPA dilarang
mencemarkan nama baik profesi. Setiap Akuntan Publik atau CPA harus bersikap jujur
dan dapat dipercaya, serta tidak:
(a)membuat pernyataan yang berlebihan
mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki,atau
pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b)membuat pernyataaan yang
merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap
hasil pekerjaan pihak lain.
BAGIAN B-AKUNTAN PUBLIK ATAU
CPA YANG BERPRAKTIK MELAYANI PUBLIK
Seksi 200
Pendahuluan
200.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA
yang berpraktik melayani publik tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis,
pekerjaan,atau aktivitas yang mengurangi atau dapat mengurangi integritas,
objektivitas, atau reputasi yang baik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak
sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.
Seksi 210
Penunjukan Profesional
210.1 Sebelum menerima klien baru,
setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan
apakah penerimaan klien tersebut dapat menimbulkan berbagai ancaman kepatuhan
terhadap prinsip dasar etika profesi. Berbagai ancaman potensial terhadap integritas
atau perilaku profesional, dapat terjadi dari berbagai permasalahan yang
dipertanyakan masyarakat terkait dengan suatu klien (pemilik, manajemen, atau
aktivitasnya).
Seksi 220
Benturan Kepentingan
220.4 Ketika
mengelola berbagai benturan kepentingan termasuk membuat pengungkapan atau
membagi informasi di dalam Kantor atau jaringan dan mencari panduan dari pihak
ketiga, Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus tetap
waspada terhadap kepatuhan prinsip dasar kerahasiaan.
Seksi 230
Pendapat Kedua
230.3 Ketika perusahaan atau entitas
yang meminta pendapat tersebut tidak mengizinkan melakukan komunikasi dengan
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publikyang memberikan pendapat
pertama, maka Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik harus
menentukan apakah tepat memberikan pendapat kedua dengan memperhatikan semua
keadaan.
Seksi 240
Imbalan dan Bentuk
Remunerasi Lain
240.6 Setiap Akuntan Publik atau CPA
yang berpraktik melayani publik mungkin juga membayar imbalan rujukan untuk
mendapatkan klien, sebagai contoh, ketika klien tetap berlanjut sebagai klien
dari Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik lainnya,namun
memerlukan jasa spesialis yang tidak diberikan oleh Akuntan Publik atau CPAyang
berpraktik melayani publik yang saat ini memberikan jasa. Pembayaran suatu
imbalan rujukan tersebut juga menimbulkan suatu ancaman kepentingan pribadi
terhadap prinsip objektivitas dan kompetensi profesional dan sikap cermat
kehati-hatian.
Seksi 250
Pemasaran Jasa Profesional
250.1 Ketika Akuntan Publik atau CPA
yang berpraktik melayani publik mencoba mendapatkan pekerjaan baru melalui
iklan atau berbagai bentuk pemasaran lain, kemungkinant erdapat ancaman
kepatuhan terhadap prinsipdasar etika profesi. Misalnya, ancaman kepentingan
pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip perilaku profesional timbul jika jasa,
prestasi, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika
profesi tersebut.
Seksi 260
Hadiah dan Keramahtamahan
260.3 Setiap Akuntan Publik atau CPA
yang berpraktik melayani publik harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman
dan harus menerapkan berbagai pengamanan, ketika diperlukan, untuk
menghilangkan atau mengurangi berbagai ancaman sampai pada suatu tingkat yang
dapat diterima. Ketika berbagai ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi
sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima melalui suatu penerapan berbagai
pengamanan,setiap Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik tidak
boleh menerima pemberian tersebut.
Seksi 270
Penyimpanan Aset-Aset Klien
270.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA
yang berpraktik melayani publik tidak boleh mengambil tanggung jawab atas
penyimpanan uang dan aset-aset lainnya milik klien, kecuali diizinkan secara
hukum, dan jika demikian, maka kepatuhan terhadap setiap kewajiban hukum
berlaku bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik
tersebut ketika menyimpan aset-aset klien.
Seksi 280
Objektivitas –Semua Jasa
Profesional
280.3 Keberadaan berbagai ancaman
terhadap prinsip objektivitas ketika memberikan jasa profesional apapun akan
bergantung pada berbagai keadaan tertentu dari perikatan dan sifat dari suatu
pekerjaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani
publik.
Seksi 290
Independensi –Perikatan
Audit dan Perikatan Reviu
290.1 Seksi ini membahas mengenai
persyaratan –persyaratan independensi untuk perikatan audit dan perikatan
reviu, yang keduanya merupakan perikatan asurans, pada jasa tersebut setiap
Akuntan Publik menyatakan suatu simpulan atas laporan keuangan.Perikatan
tersebut mencakup perikatan audit dan perikatan reviu atas laporan keuangan
lengkap dan laporan keuangan tunggal.
SEKSI 291
Independensi –Perikatan
Asurans Lainnya
291.2 Perikatan asurans dirancang
untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna terhadap hasil evaluasi atau
pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria.Kerangka Perikatan
Asurans yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik–Institut
Akuntan Publik Indonesia menjelaskan unsur-unsur dan tujuan dari suatu
perikatan asurans dan mengidentifikasi perikatan yang harus menerapkan Standar
Perikatan Asurans (SPA). Penjelasan dari unsur-unsur dan tujuan perikatan
asurans, mengacu pada Kerangka Perikatan Asurans tersebut.
BAGIAN C
CPA YANG BEKERJA PADA
ENTITAS BISNIS
SEKSI 300
Pendahuluan
300.3 CPA yang bekerja pada suatu
entitas bisnis mungkin menjadi seorang karyawan yang digaji,rekan, direktur
(baik eksekutif atau non eksekutif),manajer pemilik, relawan atau bekerja untuk
satu atau lebih pemberi kerja. Bentuk hukum dari hubungan dengan pemberi kerja,
jika ada, tidak menanggung beban atas suatu tanggung jawab etik pada jabatan
tersebut dari CPA tersebut.
Seksi 310
Benturan Kepentingan
310.10 Ketika pengungkapan dilakukan
secara lisan, atau persetujuan diberikan secara lisan atau tersirat, setiap CPA
yang bekerja pada entitas bisnis dianjurkan untuk mendokumentasikan sifat dari
keadaan yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, berbagai pengamanan
yang diterapkan untuk mengurangi berbagai ancaman tersebut sampai pada suatu
tingkat yang dapat diterima, dan persetujuan yang diperoleh.
Seksi 320
Penyusunan dan Pelaporan
Informasi
320.2 Setiap CPA yang bekerja pada
entitas bisnis yang memiliki tanggung jawab dalam penyusunan atau persetujuan
laporan keuangan untuk tujuan umum dari suatu entitas pemberi kerjanya harus
mendapatkan keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
standar pelaporan keuangan yang berlaku.
Seksi 330
Bertindak dengan Keahlian
yang Memadai
330.4 Ketika berbagai ancaman tidak
dapat dihilangkan atau dikurangi sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima,
CPA yang bekerja pada entitas bisnis harus menentukan apakah perlu menolak
untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipermasalahkan tersebut. Jika CPA tersebut
menentukan bahwa penolakan adalah tepat, maka alasan penolakan harus
dikomunikasikan secara jelas.
Seksi 340
Kepentingan Keuangan,
Kompensasi, dan Insentif terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan
Keputusan
340.2 Berbagai ancaman kepentingan
pribadi yang timbul dari program kompensasi atau insentif mungkin meningkat
secara berlipat ganda karena tekanan dari atasan atau rekan kerja pada entitas
pemberi kerja tersebut yang berpartisipasi dalam program yang sama. Misalnya,
program kepemilikan saham perusahaan dari entitas pemberi kerja tersebut dengan
sedikit atau tanpa biaya bagi karyawan sepanjang kriteria kinerja tertentu
terpenuhi. Dalam beberapa kasus, nilai saham yang diterima tersebut mungkin
jauh lebih besar daripada gaji pokok CPA yang bekerja pada entitas bisnis
tersebut.
Seksi 350
Bujukan
350.1 Seorang CPA yang bekerja pada
entitas bisnis, anggota keluarga intinya, atau anggota keluarga dekatnya
mungkin ditawari bujukan.Bujukan-bujukan tersebut dapat berupa berbagai bentuk,
termasuk hadiah, keramah tamahan, perlakuan istimewa, dan tawaran yang tidak
sepantasnya atas pertemanan atau loyalitas.
Prinsip-Prinsip Dasar Etika
Profesi
1.
Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua
hubungan profesional dan hubungan bisnis;
2.
Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
3.
Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian,
yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan
metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan
metode pelaksanaan pekerjaandan standar profesional yang berlaku;
4.
Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan
tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya
persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi
tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga;
5.
Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi
kepercayaan kepada profesi
