Kamis, 09 April 2020

 

BAGIAN A-PENERAPAN UMUM KODE ETIK
Seksi 100              
Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika Profesi
100.1 Salah satu hal yang membedakan profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi Akuntan Publik dalam melindungi kepentingan publik. Untuk dapat memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan sebagai Certified Public Accountant of Indonesia(CPA)dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Seksi 110
Integritas
110.1 Prinsip integritas menetapkan kewajiban bagi setiap Akuntan Publik atau CPA untuk bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya
Seksi 120
Objektivitas
120.1 Prinsip objektivitas menetapkan kewajiban bagisemua Akuntan Publik atau CPA untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
SEKSI 130
Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian
130.1 Prinsip kompetensi profesional dan sikap cermat kehati-hatian menetapkan berbagai kewajiban berikut ini bagi setiap Akuntan Publik atau CPA untuk:
(a)memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dipersyaratkan untuk memberikan keyakinan bahwa para klien atau para pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten; dan
(b)bertindak dengan penuh perhatian dan ketelitian sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku ketika melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa profesionalnya.
Seksi 140
Kerahasiaan
140.4 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor atau entitas pemberi kerja.
Seksi 150
Perilaku Profesional
150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap Akuntan Publik atau CPA dilarang mencemarkan nama baik profesi. Setiap Akuntan Publik atau CPA harus bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
(a)membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki,atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b)membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan pihak lain.

BAGIAN B-AKUNTAN PUBLIK ATAU CPA YANG BERPRAKTIK MELAYANI PUBLIK



Seksi 200
Pendahuluan
200.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan,atau aktivitas yang mengurangi atau dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi yang baik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.
Seksi 210
Penunjukan Profesional
210.1 Sebelum menerima klien baru, setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan apakah penerimaan klien tersebut dapat menimbulkan berbagai ancaman kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi. Berbagai ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional, dapat terjadi dari berbagai permasalahan yang dipertanyakan masyarakat terkait dengan suatu klien (pemilik, manajemen, atau aktivitasnya).
Seksi 220
Benturan Kepentingan
220.4 Ketika mengelola berbagai benturan kepentingan termasuk membuat pengungkapan atau membagi informasi di dalam Kantor atau jaringan dan mencari panduan dari pihak ketiga, Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus tetap waspada terhadap kepatuhan prinsip dasar kerahasiaan.
Seksi 230
Pendapat Kedua
230.3 Ketika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tersebut tidak mengizinkan melakukan komunikasi dengan Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publikyang memberikan pendapat pertama, maka Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik harus menentukan apakah tepat memberikan pendapat kedua dengan memperhatikan semua keadaan.
Seksi 240
Imbalan dan Bentuk Remunerasi Lain
240.6 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik mungkin juga membayar imbalan rujukan untuk mendapatkan klien, sebagai contoh, ketika klien tetap berlanjut sebagai klien dari Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik lainnya,namun memerlukan jasa spesialis yang tidak diberikan oleh Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik yang saat ini memberikan jasa. Pembayaran suatu imbalan rujukan tersebut juga menimbulkan suatu ancaman kepentingan pribadi terhadap prinsip objektivitas dan kompetensi profesional dan sikap cermat kehati-hatian.
Seksi 250
Pemasaran Jasa Profesional
250.1 Ketika Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik mencoba mendapatkan pekerjaan baru melalui iklan atau berbagai bentuk pemasaran lain, kemungkinant erdapat ancaman kepatuhan terhadap prinsipdasar etika profesi. Misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip perilaku profesional timbul jika jasa, prestasi, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi tersebut.
Seksi 260
Hadiah dan Keramahtamahan
260.3 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan harus menerapkan berbagai pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai ancaman sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima. Ketika berbagai ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima melalui suatu penerapan berbagai pengamanan,setiap Akuntan Publik atau CPAyang berpraktik melayani publik tidak boleh menerima pemberian tersebut.
Seksi 270
Penyimpanan Aset-Aset Klien
270.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh mengambil tanggung jawab atas penyimpanan uang dan aset-aset lainnya milik klien, kecuali diizinkan secara hukum, dan jika demikian, maka kepatuhan terhadap setiap kewajiban hukum berlaku bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tersebut ketika menyimpan aset-aset klien.
Seksi 280
Objektivitas –Semua Jasa Profesional
280.3 Keberadaan berbagai ancaman terhadap prinsip objektivitas ketika memberikan jasa profesional apapun akan bergantung pada berbagai keadaan tertentu dari perikatan dan sifat dari suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik.
Seksi 290
Independensi –Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
290.1 Seksi ini membahas mengenai persyaratan –persyaratan independensi untuk perikatan audit dan perikatan reviu, yang keduanya merupakan perikatan asurans, pada jasa tersebut setiap Akuntan Publik menyatakan suatu simpulan atas laporan keuangan.Perikatan tersebut mencakup perikatan audit dan perikatan reviu atas laporan keuangan lengkap dan laporan keuangan tunggal.
SEKSI 291
Independensi –Perikatan Asurans Lainnya
291.2 Perikatan asurans dirancang untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna terhadap hasil evaluasi atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria.Kerangka Perikatan Asurans yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik–Institut Akuntan Publik Indonesia menjelaskan unsur-unsur dan tujuan dari suatu perikatan asurans dan mengidentifikasi perikatan yang harus menerapkan Standar Perikatan Asurans (SPA). Penjelasan dari unsur-unsur dan tujuan perikatan asurans, mengacu pada Kerangka Perikatan Asurans tersebut.
BAGIAN C
CPA YANG BEKERJA PADA ENTITAS BISNIS
SEKSI 300
Pendahuluan
300.3 CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis mungkin menjadi seorang karyawan yang digaji,rekan, direktur (baik eksekutif atau non eksekutif),manajer pemilik, relawan atau bekerja untuk satu atau lebih pemberi kerja. Bentuk hukum dari hubungan dengan pemberi kerja, jika ada, tidak menanggung beban atas suatu tanggung jawab etik pada jabatan tersebut dari CPA tersebut.
Seksi 310
Benturan Kepentingan
310.10 Ketika pengungkapan dilakukan secara lisan, atau persetujuan diberikan secara lisan atau tersirat, setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis dianjurkan untuk mendokumentasikan sifat dari keadaan yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, berbagai pengamanan yang diterapkan untuk mengurangi berbagai ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, dan persetujuan yang diperoleh.
Seksi 320
Penyusunan dan Pelaporan Informasi
320.2 Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis yang memiliki tanggung jawab dalam penyusunan atau persetujuan laporan keuangan untuk tujuan umum dari suatu entitas pemberi kerjanya harus mendapatkan keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang berlaku.
Seksi 330
Bertindak dengan Keahlian yang Memadai
330.4 Ketika berbagai ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, CPA yang bekerja pada entitas bisnis harus menentukan apakah perlu menolak untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipermasalahkan tersebut. Jika CPA tersebut menentukan bahwa penolakan adalah tepat, maka alasan penolakan harus dikomunikasikan secara jelas.
Seksi 340
Kepentingan Keuangan, Kompensasi, dan Insentif terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan Keputusan
340.2 Berbagai ancaman kepentingan pribadi yang timbul dari program kompensasi atau insentif mungkin meningkat secara berlipat ganda karena tekanan dari atasan atau rekan kerja pada entitas pemberi kerja tersebut yang berpartisipasi dalam program yang sama. Misalnya, program kepemilikan saham perusahaan dari entitas pemberi kerja tersebut dengan sedikit atau tanpa biaya bagi karyawan sepanjang kriteria kinerja tertentu terpenuhi. Dalam beberapa kasus, nilai saham yang diterima tersebut mungkin jauh lebih besar daripada gaji pokok CPA yang bekerja pada entitas bisnis tersebut.
Seksi 350
Bujukan
350.1 Seorang CPA yang bekerja pada entitas bisnis, anggota keluarga intinya, atau anggota keluarga dekatnya mungkin ditawari bujukan.Bujukan-bujukan tersebut dapat berupa berbagai bentuk, termasuk hadiah, keramah tamahan, perlakuan istimewa, dan tawaran yang tidak sepantasnya atas pertemanan atau loyalitas.


Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi
  1.    Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis;
   2.    Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
   3.    Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaandan standar profesional yang berlaku;
  4.    Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga;
  5.    Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates