A.
Sekilas tentang Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan
(FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di
Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia
panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan
signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari
pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya
Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga
di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami
berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan
merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil
utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja
berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas serta produsen besar
emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk
teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX
menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI,
Freeport-McMoRan Corporation dan Atlantic Copper.
Saat ini
PT Freeport Indonesia (PTFI) menerapkan dua teknik penambangan, yakni open-pit
atau tambang terbuka di Grasberg dan tambang bawah tanah di Deep Ore Zone
(DOZ). Bijih hasil penambangan kemudian diangkut ke pabrik pengolahan untuk
dihancurkan menjadi pasir yang sangat halus.
Selanjutnya
diikuti dengan proses pengapungan menggunakan reagent, bahan yang berbasis
alkohol dan kapur, untuk memisahkan konsentrat yang mengandung mineral tembaga,
emas dan perak. Sisa dari pasir yang tidak memiliki nilai ekonomi (tailing)
dialirkan melalui sungai menuju daerah pengendapan di dataran rendah.
Konsentrat
dalam bentuk bubur disalurkan dari pabrik pengolahan menuju pabrik pengeringan
di pelabuhan Amamapare, melalui pipa sepanjang 110 km. Setelah dikeringkan,
konsentrat yang merupakan produk akhir PTFI ini kemudian dikirim ke
pabrik-pabrik pemurnian di dalam maupun luar negeri.
B.
Pandangan
Mengenai PT Freeport
Aktivitas
Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu 46 tahun telah menimbulkan berbagai
dampak. Dampak yang ditimbulkan itu sangat kompleks dan semakin parah dalam
kurun 5 tahun terakhir, meliputi dampak fisik maupun dampak sosial.
Berikut ini adalah dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan Freeport:
1. Dampak Fisik Pertambangan Freeport
Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh Freeport
telah menimbulkan dampak fisik, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Tembaga yang dihamburkan dan pencemaran
Pengerukan dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan
yang bersifat penghamburan tembaga dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3
miliar ton tailing dan lebih dari empat miliar ton limbah batuan akan
dihasilkan dari operasi Freeport sampai penutupan pada tahun 2041. Secara
keseluruhan, Freeport-Rio Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per
tahun, yang dibuang ke sungai sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate) dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini
sejuta kali lebih buruk dibanding yang bisa dicapai oleh standar
praktik pencegahan pencemaran industri tambang.
b. Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage)
Hampir semua limbah batuan dari tambang Grasberg
berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di
sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi mencapai
rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per
ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan
terbuang (leach) dalam beberapa tahun.
c. Tingkat racun tailing dan dampak terhadap perairan
Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur akibat
pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki
tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung berbahaya
bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang
membutuhkan sinar matahari (photosynthetic),
dan organisme yang menyaring makanannya (filter
feeding).
d. Logam berat pada tanaman dan satwa liar
Tailing Freeport mengandung tingkat racun logam
selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga
(Cu) yang secara signifikan lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis
logam tersebut yang ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan
pemerintah Australia dan juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini
menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman. Pengujian
dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tumbuh di
tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk hutan yang memakannya.
Semua spesies hewan disekitar Freeport terkena dipastikan terkena racun yang
berasal dari logam
e. Perusakan habitat muara
Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan
bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah
tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air
muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga
menghambat proses fotosintesa perairan.
2. Dampak Sosial dan Budaya Pertambangan Freeport
Pertambangan Freeport menimbulkan
dampak sosial dan budaya. Hal ini dapat dilihat dari sisi kependudukannya. Pemukiman penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan kumuh di
tengah-tengah kawasan Industri tambang termegah di Asia. Dengan demikian
perkembangan tambang di tengah-tengah suku Amungme dan Kamoro ini bukannya
mendatangkan kehidupan yang lebih baik, melainkan semakin menyudutkan mereka
menjadi kelompok marginal. Hal ini semakin terdorong oleh semakin besarnya arus
urbanisasi ke Timika dari daerah-daerah sekitarnya dan dari pulau lain di
Indonesia. Dimana kehidupan homogen dimasa lalu seketika menghadapi tantangan
dari luar dengan hadirnya berbagai suku dan bangsa yang masuk wilayah adat suku
Amungme dan Kamoro.
Persoalan lain yang paling mendasar bagi masyarakat adat Amungme maupun
masyarakat adat Kamoro adalah perlunya pengakuan kepada mereka sebagai Manusia
di atas tanah mereka sendiri. Persoalan martabat manusia harus dihargai oleh
siapapun. Kalau martabat suku Amungme
dan suku Kamoro dihargai sebagai manusia, makapersolan PT. Freeport harus
diselesaikan dengan melibatkan kedua suku tersebut sebagai masyarakat adat
pemilik sumber daya alam tambang tersebut.
Meski di tanah leluhurnya terdapat
tambang emas terbesar di dunia, orang Papua khususnya mereka yang tinggal di
Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya pada tahun hanya mendapat rangking Indeks
Pembangunan Manusia ke 212 dari 300an lebih kabupaten di Indonesia. Hampir 70% penduduknya tidak mendapatkan akses terhadap air yang aman, dan
35.2% penduduknya tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan. Selainitu,
lebihdari 25% balita juga tetap memiliki potensi kurang gizi.
Dampak lain dari kehadiran Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap Freeport yang terkesan tidak
memperhatikan kesejahteraan masyarakat Adat Suku Amungme dan Komoro yang
disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, hutan yang kemudian dikuasai oleh
pihak perusahaan. Dalam aksi protes, masyarakat selalu berhadapan dengan pihak
aparat keamanan (TNI/POLRI), yang bertugas mengamankan Perusahaan, maka
terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kasus pelanggaran HAM di wilayah
penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya Freeport hingga kini.
Dari data BPS, Jumlah orang miskin di tiga kabupaten tersebut, mencapai lebih dari 50%
total penduduk. Artinya, pemerataan kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun
pengangguran terbuka rendah, tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat
setempat mengalami kesenjangan. Bisa jadi kesenjangan yang muncul antara para pendatang dan penduduk asli yang
tidak mampu bersaing di tanahnya sendiri. Bisa jadi pula, angka presentase yang
menunjukkan kemiskinan, seperti akses terhadap air bersih, kurang gizi, akses
terhadap sarana kesehatan mengandung bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi
oleh penduduk asli dan bukan pendatang.
Sedangkan dampak sosial dari pembuangan tailing kesungai Aikwa terhadap
kedua suku tersebut maupun suku-suku lain dari Papua, dapat terlihat dekat
dengan mata dimana kota Timika yang dulunya banyak dusun sagu yang memberi
makan bagi masyarakat adat Kamoro, dan suku-suku lain dari Papua maupun
Indonesia yang tinggal di kota Timika telah rusak. Akibatnya masyarakat tidak
bisa mendapatkan sagu sebagai sumber makanan pokok mereka, disamping itu
berkembang pesatnya pembangunan yang didukung oleh Freeport membuat suku
Amungme dan Kamoro menjadi minoritas di atas tanahnya sendiri. Dengan peralatan
sederhana, mereka, baik pendatang maupun masyarakat local, berani mempertaruhkan nasib, bahkan
nyawa, demi mencari konsentrat emas. Kebetulan, metode penambangan oleh
Freeport memang tidak bisa 100% menangkap
konsentrat emas yang ada dalam bijih.
3. Dampak Ekonomi Pertambangan Freeport
PT. Freeport Indonesia yang bergerak
di bidang pertambangan memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung
yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten,
dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Manfaat langsung
termasuk kontribusinya suatu perusahaan kepada negara, mencakup pajak, royalti,
dividen, iuran dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan
kerja swasta terbesar di Papua, dan termasuk salah satu wajib pajak terbesar di
Indonesia.
Laba Freeport naik sekitar 16 persen
pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total pendapatan
juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada periode sama
tahun sebelumnya.
C. Langkah
Pemerintah agar SDA yang Dieksploitasi PT. Freeport dapat Mensejahterahkan
Rakyat
Ada 2
langkah yang harus diambil pemerintah untuk mensejahterakan rakyat melalui
sumber daya yang dieksploitasi Freeport, diantaranya :
1. Ambil Alih
Freeport
·
Menjalankan kontrak dengan Freeport sampai masa
berakhirnya kontrak , yakni ditahun 2021.
·
Penghasilan yang didapatkan dari Freeport selama
kontrak berlangsung perlu disimpan untuk kepentingan dimasa mendatang.
·
Meminta Freeport mempekerjakan putra putri Indonesia,
agar tercipta bibit-bibit penerus yang mengerti penambangan dan dapat mengolah
pertambangan Indonesia kedepannya.
·
Saat kontrak dengan Freeport habis di tahun 2021, maka
kontrak tersebut tidak perlu diteruskan lagi.
·
Saat Indonesia telah memiliki dan menguasai
pertambangan peninggalan Freeport, maka perlu adanya pengelolaan yang baik agar
peninggalan Freeport tersebut dapat menambah pendapatan negara serta
mensejahterakan rakyat. Salah satu caranya adalah dengan arus investasi.
2.
Menerapkan Arus Investasi
a.
Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi
Dalam rangka penataan dan melakukan langkah
operasional persiapan penataan investasi perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah
Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari
berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan
komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
·
Membuat juklak dan juknis standar operasional prosedur
Penataan dan percepatan investasi.
·
Melakukan sosialisasi dan penyiapan lokasi serta
penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan investasi.
·
Menyusun program prioritas investasi masing-masing daerah.
·
Melakukan kajian feasibility studi bekerjasama dengan
konsultan independent.
·
Menyusun dan membuat proposal bisnis masing-masing
proyek investasi dalam bentuk proposal bisnis yang memuat tentang informasi
yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk ditawartkan
kepada calon investor.
·
Penyiapan surat dukungan dan rekomendasi serta
administratif lainnya dari instansi terkait untuk awal atas nama tim
selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk
administratif terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
·
Negosiasi dan Advokasi dan temu bisnis dengan calon
investor dan bankir Internasional untuk memasarkan peluang investasi tersebut.
·
Membantu Investor dalam sosialisasi, pembebasan lahan,
penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai kegiatan pra kontruksi dan dapat
dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.
·
Melakukan pemantauan dan pembinaan dan proteksi serta pengaturan
jalannya investasi.
·
Memantau kontribusi manfaat investasi bagi masyarakat
dan pemerintah darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya tinggi akibat
pungutan-pungutan yang tidak resmi.
b.
Penetapan Zona Kawasan Pengembangan Investasi dan
Distribusinya
Untuk dapat menata dan mengelola
potensi sumber daya alam didaerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan
meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu
ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan investasiyang disepakati
dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.
Dari potensi yang tersedia
berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi
selanjutnya ditetapkan zoa kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut
:
·
Zona Pengelolaan Investasi Pengusaha dan Masyarakat
Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
·
Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu
sebesar 30 % dari potensi yang tersedia
·
Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA sebesar 40 %
yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar negeri.
Masing-masing
zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberirambu-rambu dilapangan
sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat
menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut
diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan
selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah
dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha
dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai
zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi
tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya
diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga
diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan
yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai kata
kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan
libatkan masyarakat daearah untuk berusaha dan aktif dalam pengelolaan Sumber
Daya Alam Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan
Bupati, saatnya Presiden dan kepala daerah berani melindungi rakyat daerahnya
apabila terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak kepada masyarakatnya.
SUMBER
Kelompok : 2
Anggota : Ananda Hasha Salsabila (20216733)
Novi Octaviyanti
(25216489)
Wisam Kusumahadi Putra
(27216685)
